Kemenhut Pasang Plang Pengawasan di Kawasan PT. Antam

megaswaranews.com, Leuwiliang – Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Lindung Melakukan Pengawasan Aktifitas di DAS Cisadane khususnya terkait pembangunan jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha di wilayah PT Antam Pongkor. Selain itu, tim juga memasang plang pengawasan di kawasan tersebut.

Proses pemasangan plang pengawasan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan PT Antam Pongkor, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.

Dipimpin langsung Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, tim melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan di kawasan hutan yang terletak di wilayah PT Antam Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa (18/3/2025).

“Kami melakukan pengawasan kawasan hutan di DAS Cisadane di mana di sini ada kegiatan berupa jalan ya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang nanti akan kita lihat perkembangan perizinannya” Ucap nya

Selain melakukan pengawasan terhadap pembangunan jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha, tim juga menemukan aktivitas lain di area seluas lebih dari 20 hektar yang digunakan sebagai tempat pembuangan tailing dan kegiatan usaha lainnya. Dalam kesempatan tersebut, tim juga memasang papan plang pengawasan untuk menegaskan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi.

“ada juga kegiatan di bawah sana itu sekitar luasannya totalnya ini sekitar 20-an ya ada 20 hektar ya itu ada sebagian dipergunakan untuk penempatan tailing ya” pungkasnya.  “Sehingga kami nantinya akan berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha ya untuk identifikasi mengecek kembali segala persyaratan perizinan dan kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah dilakukan” tutupnya

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Apabila ditemukan pelanggaran, ada tiga instrumen hukum yang akan diterapkan, yaitu sanksi administratif, gugatan ganti rugi pemulihan ekosistem, dan sanksi pidana.

Red

Terpleset di Sungai Cisadane Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus

megaswaranews.com, Bogor - Seorang bocah berusia lima tahun inisial MDA ditemukan meninggal dunia di aliran…

3 hari

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi USD 16,5 Miliar

megaswaranews.com, Tangerang, 15 Oktober 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menko Pangan Zulkifli Hasan…

3 hari

4 Ribu Buruh Terpaksa Dirumahkan Akibat Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Cikandem

megaswaranews.com, Serang Banten - Kasus paparan zat radioaktif di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang,…

3 hari

Waspada Musim Kemarau, Wabah Cikungunya Menyerang Warga Sukaraja

megaswaranews.com, Sukaraja-Memasuki musim kemarau, sejumlah warga di Desa Nagrag, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terserang wabah…

3 hari

Tampar Siswa karena Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan

megaswaranews.com, Banten-Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga,…

3 hari

Oknum Pejabat Di Oki Diduga Terlatarkan Anak Istrinya Di Bogor

megaswaranews.com, Bogor -  Seorang wanita berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut…

3 hari