megaswaranews.com, Serang -Kejaksaan Tinggi Banten (kejati) menetapkan (WL) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, sebagai tersangka korupsi jasa pengelolaan sampah tahun 2024. Saat ini tersangka ditahan di Rutan kelas 2b Pandeglang.
Rangga Adikresna Kasi Penkum Kejati Banten mengatakan penahan dilakukan untuk mengantipasi segala kemungkinan termasuk menghilangkan barang bukti “Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Rangga
Tersangka memiliki peran secara aktif menentukan lokasi tempat pembuangan sampah, yang tidak memenuhi kriteria sesuai peraturan berlaku.
“bersama-sama dengan saudara zeki yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir tempat akhir pembuangan” Tandasnya
Selain itu, penyidik masih mendalami aliran uang dari pekerjaan jasa pengangkutan, dan pengelolaan sampah yang nilai kontraknya mencapai 75,9 miliar.
“untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam” Tutupnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1,junto pasal 19 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
(melan)





















