megaswaranews.com, Banten- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan memproses hukum PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola Kawasan Cikande Modern terkait kasus paparan radiasi Cesium-137. Kedua pihak tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif menegaskan, PT PMT diduga melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137. Meski perusahaan mengaku tidak mengetahui kandungan berbahaya itu, aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran radiasi di sejumlah titik di Kawasan Industri Cikande Modern.
“Kami menilai ada kelalaian serius. Hal ini sesuai dengan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2009, yang mengatur larangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat zat berbahaya. Saat ini tim sedang menyusun gugatan perdata dan pidana untuk diajukan ke pengadilan,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Selain membawa kasus ini ke ranah hukum, Kementerian Lingkungan Hidup juga terus melakukan langkah dekontaminasi dan remediasi lingkungan guna memulihkan kawasan terdampak.
“Proses hukum tetap berjalan, tapi di sisi lain dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan agar dampaknya bisa segera tertangani,” tambah Hanif.
Kasus pencemaran radiasi ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai kejadian khusus oleh pemerintah setelah teridentifikasi 10 titik radiasi aktif di kawasan industri tersebut. (Melan)





















