megaswaranews.com, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama gedung DPRD, Senin (17/03/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum perumda bpr Sukabumi menjadi Pt. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi atau Perseroda.
“hari ini fraksi fraksi di dprd memberikan pandangan umum terhadap nota pengantar yang di sampaikan oleh pak bupati yang barusan sudah di sampaikan” papar Budi Azhar Mutawali Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Budi berharap pembahasan ini segera diselesaikan sesuai dengan target program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dengan perubahan ini, DPRD berharap bpr Sukabumi bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
(dra)





















