megaswaranews.com, kota Bogor – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Hj. Hakanna, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor dalam memberantas peredaran minuman alkohol (minol) ilegal. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri pemusnahan 17.109 botol minol ilegal yang digelar Polresta pada Selasa (8/7/2025).
Hakanna menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum karena memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Tibum No. 1 Tahun 2021 dan Perwali No. 121 Tahun 2022. Ia menilai minol ilegal sebagai pemicu gangguan sosial dan tindak kriminal, sehingga pemerintah perlu menindak tegas secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor.
“Kami di DPRD Kota Bogor mendukung penuh Polresta dan Pemkot dalam memberantas peredaran miras, karena dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya kepada awak media. “Kalau dibilang zero alkohol itu tidak mungkin, tapi kita harus menekan angka peredarannya demi menjaga keamanan masyarakat. Kami ingin Kota Bogor menjadi kota yang aman, nyaman, beriman, dan beradab,” tutup Hakanna.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menyebut bahwa aparat kepolisian berhasil menyita ribuan botol minol tersebut dalam operasi selama tiga bulan terakhir. Ia menambahkan, keberhasilan ini berkontribusi pada penurunan angka kriminalitas di Kota Bogor.
“Miras merupakan sumber utama gangguan kamtibmas. Ketika kami berhasil menekan peredarannya, angka gangguan kamtibmas juga menurun drastis. Ini capaian yang luar biasa,” ungkap Kombes Eko.
Ia pun mengajak Pemkot, TNI, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. (dju)





















