megaswaranews.com, Sukabumi – Diduga kurangi takaran perliter 3 persen, menteri perdagangan RI, bersama Bareskrim Polri menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, dan Pertamina Patra Niaga menyegel mesin pompa ukuran literan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43.111, tidak sesuai ketentuan, berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perdagan, Budi Santoso mengatakan, pihaknya lakukan penyegelan terhadap empat mesin pompa BBM, telah ditemukan pelanggaran berupa alat mesin mengurangi takaran BBM
“Terdapat empat mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan delapan nozzle (pipa) yang dipasangi dengan mesin PCB (Printed Circuit Board) yang akan mengurangi takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan. Berdasarkan perkiraan yg masih kita dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun, “ kata Mendag Budi Santoso kepada awak media.
Budi Santoso menyayangkan, pemasangan alat tersebut, bilamana masyarakat membeli 20 liter BBM, maka berkurang 600 mililiter atau sekira tiga persen.
“Ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman, “Ujar dia.
Budi menyebutkan, adapun penyegelan empat mesin pompa BBM tersebut, lantaran melanggar UU Metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Dia mengingatkan agar para pelaku usaha SPBU mentaati aturan perniagaan.
“Jangan sampai merugikan rakyat, merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran. Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, “Sebutnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula pada Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana tim penyelidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN (Pusat Kebijakan Pendapatan Negara).
“Kemendag, dan pertamina patra niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU tersebut. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami bersama direktorat metrologi dan pt pertamina patra niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi dan ini baru awal ini nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu, “Ungkapnya.
Nunung menjelaskan, pihak pemilik perusahan SPBU, telah melanggar aturan terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM, telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 Miliar per tahun.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi, satu dari saksi ahli metrologi dan 3 dari manager PT PBM kepala shift dan operator SPBU, “Jelasnya.
Pelaku dikenai pasal 27 juncto pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
megaswaranews.com, Bogor - Seorang bocah berusia lima tahun inisial MDA ditemukan meninggal dunia di aliran…
megaswaranews.com, Tangerang, 15 Oktober 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menko Pangan Zulkifli Hasan…
megaswaranews.com, Serang Banten - Kasus paparan zat radioaktif di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang,…
megaswaranews.com, Sukaraja-Memasuki musim kemarau, sejumlah warga di Desa Nagrag, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terserang wabah…
megaswaranews.com, Banten-Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga,…
megaswaranews.com, Bogor - Seorang wanita berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut…